Komisi Yudisial Usul ke DPR soal Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada DPR RI agar lembaga tersebut memiliki kewenangan penyadapan yang bersifat independen. Sehingga tidak harus bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lain sebagaimana ketentuan saat ini.
"Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta dilansir Antara, Rabu (28/12).
Dengan kewenangan independen tersebut, sambung Joko, KY bisa lebih leluasa dalam mengawasi hakim-hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lain.
Menurut dia, kewenangan penyadapan KY saat ini masih terikat dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, jika KY meminta bantuan penyadapan, maka KY harus melalui ketiga lembaga tersebut.
Apabila kewenangan penyadapan independen oleh KY tersebut dikabulkan DPR, jelasnya, hal itu bukan berarti KY akan menyadap semua hakim di Indonesia. KY hanya akan melakukan penyadapan kepada hakim yang diduga terindikasi atau ada temuan terlibat kasus korupsi, bahkan berselingkuh.
Senada dengan Joko, Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan pada dasarnya pengawasan terhadap hakim agung dengan hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding sama saja. Sebagai contoh, lanjutnya, beberapa waktu lalu KY baru saja memeriksa hakim yustisial MA.
"Dua atau tiga hari ini saya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung SD. Artinya, tidak ada perbedaan," ujarnya.
KY juga berkomitmen untuk terus memperkuat kewenangan lembaga tersebut atau paling tidak mengembalikan kewenangan KY seperti sebelum amendemen UUD Negara RI 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca Selengkapnya