Komisi III minta polisi transparan tangani kasus Pimpinan KPK
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diduga telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Namun status Agus dan Saut masih terlapor.
Mendegar hal itu, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menilai penerbitan surat tersebut tidak terbilang cepat. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur penerbitan SPDP harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan.
"KUHAP itu kan tidak mengatur harus ada penyelidikan dan penyidikan. Sepanjang kepolisian punya dua alat bukti yang cukup ya berhak menerbitkan sprindik dan lalu membuat SPDP," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (8/11).
Kendati demikian, Junimart pun meminta pihak kepolisian untuk bekerja secara transparan dalam menyelidiki kasus ini. Hal kata dia perlu dilakukan untuk mencegah tindakan politisasi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Jadi kita harapkan polisi bekerja secara profesional dan transparan membuka bagaiana semua proses penyidikan. Supaya jangan dipolitisir juga sama pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Ir Jen Setyo Wasisto membenarkan bahwa Bareskrim telah meningkatkan status kasus pimpimpinan KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Status tersebut dinaikan sejak tanggal 7 November 2017.
"Iya, sudah melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Jadi semenjak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan. Tetapi status Saut Situmorang dan Agus Rahardjo masih sebagai terlapor," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya