Komisi III DPR Soroti 7 Ribu Perkara Pidana di Jatim Belum Tuntas Penanganannya
Merdeka.com - Tujuh ribu perkara tindak pidana yang belum tuntas penanganannya di Jawa Timur menjadi sorotan Komisi III DPR. Tujuh ribu perkara itu, kini dalam penanganan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa mengatakan pihaknya saat ini tengah memantau penegakkan hukum yang ada di wilayah Jawa Timur. Termasuk diantaranya, melihat proses koordinasi antar aparat di Jatim.
Dari diskusi di Polda Jatim, pihaknya mendapat masukkan jika saat ini ada sekitar 7 ribu perkara yang masih belum selesai penanganannya.
"Ada sekitar 7 ribu perkara berbagai tindak pidana yang belum selesai. Itu ada di tangan Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan," kata Desmond saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Jatim, Senin (18/2).
Untuk itu, pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum bersinergi menyelesaikan perkara itu secara baik. Termasuk apakah peradilan nantinya akan memutus perkara itu hingga masuk Lapas atau tidak.
Sebab, hal ini berkaitan pula dengan persoalan anggaran yang ditinjau dari segi kelayakan Lapas hingga biaya akomodasi selama tahanan berada di dalam tahanan tersebut.
Jika 7 ribu perkara itu nantinya diputus peradilan masuk (Lapas), maka pihaknya memprediksi akan ada 7 ribu penghuni baru yang akan masuk Lapas. Padahal, kondisi saat ini di beberapa Lapas sudah kelebihan kapasitas.
"Ini nanti akan menjadi beban baru dan ini yang harus dipikirkan anggarannya. Semua penegak hukum harus bersinergi dengan baik," tutup Politikus Gerindra ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya