Komentar Jokowi soal Inpres Megawati dikaitkan kasus BLBI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Presiden kelima Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Surat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 agar BPPN terbitkan surat keterangan lunas pada obligor BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Presiden Joko Widodo tak berkomentar banyak terkait Inpres yang pernah dikeluarkan oleh Megawati tersebut. Jokowi mengatakan yang terpenting harus dibedakan antara Keputusan Presiden, Peraturan Presiden ataupun Instruksi Presiden.
"Bedakan paling penting, bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden adalah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi," kata Jokowi usai membuka Inacraft 2017, JCC, Rabu (26/4).
Meski demikian, Jokowi meminta terkait hal yang lebih rinci ditanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tapi silakan tanya detail ke KPK," katanya.
Seperti diketahui, Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya