KPK tetapkan Syafruddin Arsad Temenggung jadi tersangka kasus BLBI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ditetapkan terpenuhi dua alat bukti dan KPK sudah lakukan ekspose dan pimpinan dan penyidik sudah sepakati untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan. Terkait hal tersebut KPK tingkatkan status dan menetapkan SAT (Syafruddin Arsad Tumenggung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Dalam kronologisnya disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Lebih lanjut lagi, Basaria menuturkan pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor, dalam hal ini Sjamsul Nursalim. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.
"Tersangka menjabat ketua BPPN April 2002, tersangka SAT Mei 2002 mengusulkan disetujui KK SK perubahan atas proses mitigasi obligor menjadi restrukturisasi oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4.8 triliun. Rp 1.1 triliun dinilai sustainable dan ditagih, (sedangkan) Rp 3.7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi," tukasnya.
"Sehingga masih ada kewajiban obligor Rp 3.7 triliun namun April 2004 tersangka SAT mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim," imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya