Klaim Punya Foto Jaksa dan Hakim Ngobrol Saat Sidang, Kubu Terdakwa Narkoba Ngadu ke PT Palembang

Yang dilaporkan adalah hakim Pengadilan Negeri Palembang inisial BS dan jaksa penuntut umum TK.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Klaim Punya Foto Jaksa dan Hakim Ngobrol Saat Sidang, Kubu Terdakwa Narkoba Ngadu ke PT Palembang
Klaim Punya Foto Jaksa dan Hakim Ngobrol Saat Sidang, Kubu Terdakwa Narkoba Ngadu ke PT Palembang (Merdeka.com)

Seorang hakim Pengadilan Negeri Palembang inisial BS dan jaksa penuntut umum TK dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Keduanya diduga tidak netral dalam mengadili perkara.

Laporan disampaikan terdakwa Chairil Ubaidillah melalui Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSSPTK). Mereka berharap keduanya diproses secara hukum dan disanksi sesuai perbuatannya.

Ketua AMSSPTK Rahmat Hayat mempertanyakan netralitas, integritas, dan profesionalitas hakim dan jaksa dalam mengadili perkara. Keduanya tertangkap kamera sedang berbicara di ruang sidang yang dianggapnya melanggar aturan.

"Kami mendapatkan foto bahwa hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Padahal yang kami ketahui, hakim dan jaksa tidak diperbolehkan komunikasi apabila sedang menangani kasus yang sama," ungkap Ketua AMSSPTK Rahmat Hayat, Jumat (28/2).

Rahmat meminta PT Palembang segera memeriksa keduanya. Pihaknya juga sudah meminta Komisi Yudisial Penghubung Sumsel untuk memantau jalannya persidangan perkara Chairil Ubaidi.

"Kami minta KY hadir di persidangan, pantau langsung untuk menjaga integritas dalam sistem penegakan hukum," kata Rahmat.

Humas PT Palembang Irwantoni mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan apakah ada pelanggaran atau tidak. Pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Semua akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat jangan khawatir, semuanya transparan," kata Irwantoni.

Sebelumnya, terdakwa kurir sekaligus pengedar narkoba Chairil Ubaidia alias Dedi melaporkan petugas Labfor Polda Sumsel ke Propam terkait dugaan hilangnya barang bukti sabu seberat 1.316 gram. Pelapor meminta pertanggungjawaban secara hukum atas kejadian itu.

Laporan disampaikan melalui kuasa hukumnya dari LKBH Musi Banyuasin, Ruli Ariansyah ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (10/2). Laporan diterima dengan bukti lapor Nomor 31-DL/ll/2025 Yanduan.

Ruli menyebut kliennya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel beberapa waktu lalu. Saat melakukan uji lab, barang bukti perkara kliennya berupa sabu seberat 8.996 gram, namun berdasarkan berita acara hasil lab barang bukti menjadi 7.680 gram atau berkurang dengan selisih 1.316 gram.

"Kami sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel atas dugaan tidak profesional dan tidak proporsional yang dilakukan oleh Laboratories Polda Sumsel," ungkap kuasa hukum terdakwa, Ruli Ariansyah, Rabu (12/2).

Ruli menyebut ketidakcocokan data tersebut menimbulkan tanda tanya bagi kliennya. Sebab selisih itu merugikan terdakwa dalam persidangan.

"Apakah memang benar barang bukti yang disangkakan kepada klien kami atau bukan mengingat jumlahnya sangat jauh berbeda,” kata Ruli.

Ruli berharap laporan dapat ditindaklanjuti kepolisian dengan memeriksa petugas laboratorium agar kasus ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan lain.

"Kami berharap agar dapat menjadi terang benderang mengenai kebenaran terhadap barang bukti yang disangkakan kepada klien kami," kata Ruli.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto membantah tuduhan tersebut. Dia memastikan tidak ada barang bukti yang hilang seperti dalam laporan.

"Barang bukti tetap, tidak ada yang hilang," kata Sunarto.

Sunarto menyebut kekeliruan data akibat kesalahan dalam penulisan dalam berita acara. Fakta ini dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas laboratorium.

"Yang ada murni kesalahan penulisan. Berita acaranya juga sudah ada, saat pemusnahan barang buktinya juga sesuai jumlah," tegas Sunarto.

Rekomendasi