Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kivlan Zen Sakit, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda

Kivlan Zen Sakit, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda Kivlan Zen bersaksi di sidang kepemilikan senjata ilegal. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Majelis Hakim menunda pembacaan eksepsi terdakwa Kivlan Zen dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan yang rencananya membacakan sendiri eksepsinya, mengaku tak sanggup meski sudah tiba di muka persidangan.

"Saya minta ditunda yang mulia, saya tidak kuat," kata Kivlan yang sedari tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus terbatuk, Selasa (7/1).

Hakim yang melihat terdakwa tidak dalam kondisi tidak baik langsung mengizinkan penundaan. Hakim pun menawarkan waktu pekan depan untuk dapat melanjutkan sidang terkait.

"Kita ganti jadi minggu depan ya, tok" Hakim Saifudin memutuskan.

Kivlan sebelumnya hadir dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa yang berbeda, Habil Marati. Dia menyampaikan kesaksiannya terkait uang pembelian senjata api yang didakwakan milik Habil Marati.

Sementara pengacara Kivaln, Tonin Tachta menjelaskan, kliennya akan membacakan eksepsinya sendiri setebal 18 lembar. Eksepsi juga akan dibacakan dirinya selaku kuasa hukum setebal 25 lembar.

Diketahui, kesehatan Kivlan memang semakin menurun dalam beberapa bulan terakhir. Kivlan pun memiliki jadwal rutin berobat ke RSPAD Gatot Soebroto.

Karenanya, Majelis Hakim pun memberi keringanan kepada Kivlan dan menjadikannya tahanan rumah berdasar putusan pengadilan.

"Berdasar surat penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sud-TPK/2019/PN Jkt.Pst, dinyatakan berstatus menjalani tahanan rumah. Keputusan ini berlaku mulai 12 Desember 2019," tulis kutipan putusan pengadilan.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP