Kisah Cinta Segi Tiga Berujung Maut, Wanita Otaki Pembunuhan Selingkuhannya
Merdeka.com - Kisah cinta segi tiga di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berujung pada pembunuhan berencana. Ironisnya, mereka yang terlibat semuanya sudah berkeluarga. Polisi sudah menangkap tiga dari empat tersangka dalam perkara ini.
Data dari polisi menyebut, tersangka utama adalah Dariyah (25), kemudian kekasih gelapnya Natim (36) sedangkan satu tersangka lagi yang diajak menghabisi korban adalah De. Adapun korban pembunuhan adalah Saiin (36) masih kekasih gelap Dariyah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Juni lalu. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Perumahan Grand Vista. Mulanya diduga korban begal.
"Ternyata ini kasus dengan motif percintaan, sampai terjadi penganiayaan berat hingga ke pembunuhan," kata Hendra pada Minggu (11/10).
Ceritanya, Dariyah yang merupakan wanita bersuami menjalin hubungan terlarang dengan dengan dua pria sekaligus. Kedua pria itu sama-sama sudah berkeluarga. Masing-masing Natim dan Saiin (korban).
Adapun pertikaian bermula saat korban mengunggah percakapan dengan Dariyah di media sosial. Isinya tentang perselingkuhan. Saiin bahkan mengancam akan mengadukan Dariyah kepada suaminya. Ancaman berbuntut permintaan uang sebesar Rp3,5 juta. Dariyah hanya bisa memenuhi Rp 500 ribu.
Dariyah lalu mengadukan ancaman Saiin kepada kekasihnya satu lagi, Natim. Keduanya lalu merencanakan pembunuhan terhadap Saiin. Natim mengajak dua kawannya De dan TI. Adapun TI sampai sekarang masih diburu polisi.
Kesepakatan terjalin. Dariyah menjemput korban dengan sepeda motor lalu diajak ke Perumahan Grand Vista. Di sana sudah ada tiga tersangka yang menunggu. Penganiayaan pun terjadi. Korban dibacok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Warga sempat melihat ada mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi dari lokasi kejadian. Tak lama kemudian polisi mendapat laporan penemuan mayat. Penyelidikan lalu dimulai. Sejumlah saksi dimintai keterangan.
"Dari Informasi warga itu menjadi sumber informasi awal polisi sehingga bisa terungkap," katanya.
Awal Oktober kasus terungkap. Polisi meringkus Natim di Kabupaten Bandung Barat, sementara De dan Dariyah di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP. Ancamannya hukuman mati. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya