Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dihukum 20 Penjara

Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dihukum 20 Penjara Sidang Kasus Narkoba. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Personel Polres Samosir, Brigadir Sofiyan (35), terbukti bersalah mengirimkan 14,87 Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika itu, Alawi Muhammad alias Otong (21), juga dinyatakan bersalah. Hukumannya pun sama persis dengan Sofiyan.

Hukuman terhadap Sofiyan dan Alawi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8).

Sofiyan dan Alawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan," kata Deson.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana juga meminta agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita terima, tapi kita tunggu saja seminggu ini sesuai waktu yang diberikan," kata Adefri, salah seorang JPU.

Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Keduanya ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyelesaikan tugasnya, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat Diimbau Tak Panik, Jangan Borong Beras di Pasaran

Masyarakat Diimbau Tak Panik, Jangan Borong Beras di Pasaran

Per 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.

Baca Selengkapnya
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya