Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dihukum 20 Penjara
Merdeka.com - Personel Polres Samosir, Brigadir Sofiyan (35), terbukti bersalah mengirimkan 14,87 Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika itu, Alawi Muhammad alias Otong (21), juga dinyatakan bersalah. Hukumannya pun sama persis dengan Sofiyan.
Hukuman terhadap Sofiyan dan Alawi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8).
Sofiyan dan Alawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan," kata Deson.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana juga meminta agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita terima, tapi kita tunggu saja seminggu ini sesuai waktu yang diberikan," kata Adefri, salah seorang JPU.
Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Keduanya ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyelesaikan tugasnya, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya