Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi tilang terhadap truk-truk yang masuk kategori Over Dimension and Over Load (ODOL).
Menurut Wadir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono sejauh ini sanksi masih sebatas teguran dan diberikan imbauan.
"Jadi kalau pelanggaran terkait ODOL sementara kita berikan imbauan, teguran," kata Argo saat dihubungi, Selasa (15/7).
Menurut dia, beda ceritanya jika ditemukan truk kategori ODOL yang berpotensi membahayakan pengendara lain.
"Misalnya over load sampai tinggi, sampai miring-miring mau jatuh, kita hentikan," ucap dia.
Argo beralasan, jika tindakan tegas langsung diberlakukan ke truk kategori ODOL, menurut dia, berpotensi menganggu perekonomian. Karena itu, kebijakan ini pendekatan awalnya harus ke pengusahanya untuk mengimbau mereka menyediakan truk yang sesuai spek.
"Rata-rata sopir ini kan punya pengusaha nah pengusahanya diimbau untuk membuat truk dengan kondisi yang seperti sesuai dengan spek ini kan butuh waktu bukan langsung serta merta artinya sosialisasi selama 3 bulan pertama," ucap dia.
Lokasi Rawan ODOL
Sementara itu, polisi telah melakukan petakan lokasi rawan ODOL mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, sampai Bekasi dan Depok.
"Pokoknya di aglomerasi dan lokasi-lokasi yang tempat-tempat banyak pool (truk)," ujar dia.
Argo mengatakan, “Zero ODOL” merupakan slogan yang sedang digaungkan. Namun, bukan berarti langsung dilakukan tindakan masif.
"Kita bertahap dari sosialisasi, patroli preemtif terus ada operasi penindakan. Kita lakukan imbauan kepada pengemudi angkutan untuk di lokasi-lokasi truk kemudian kita juga mengumpulkan para pengusaha angkutan, komunitas-komunitas Paguyuban sopir truk diimbau," ucap dia.
"Saat ini belum ada hanya sebatas imbauan dan teguran tapi apabila berpotensi sangat membahayakan tetep diberi penindakan tidak semena-semena juga," dia menandaskan.