Ketum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karet
Merdeka.com - Revisi UU Antiterorisme saat ini sedang dibahas oleh DPR melalui panja RUU Antiterorisme. Hingga saat ini, pembahasan definisi terorisme yang termaktub dalam Undang-undang Terorisme masih belum mencapai kata sepakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, pembahasan definisi terorisme haruslah dilakukan spesifik. Haedar menilai jika definisi terorisme tak dibahas secara spesifik dikhawatirkan justru akan melahirkan pasal karet.
"Definisi teror ya harus spesifik. Supaya tidak semua perbuatan yang menciptakan ancaman dan kekerasan itu identik dengan terorisme. Sehingga tidak menjadi pasal karet," ujar Haedar kepada wartawan di UMY, Kamis (24/5).
Selain menyoroti tentang definisi terorisme, Haedar juga meminta agar revisi UU tersebut menggunakan pendekatan yang komprehensif. Sehingga penindakan terorisme bisa terstruktur dengan baik.
"Kalau betul ada akar terorisme yang bersumber pada paham radikal apa saja? Itu maka sumber-sumber radikal itu harus kita cegah. Tapi cegahnya harus dengan pendekatan (soft approach dan hard approach)," ujar Haedar.
Haedar meyakini jika anggota DPR lewat panja UU Terorisme bisa mengambil keputusan yang terbaik. Baik dari konteks pencegahan maupun tindakan terhadap terorisme.
"Saya sepakat bahwa terorisme mengancam kemanusiaan, masyarakat, dan negara. Namun Indonesia adalah negara hukum. Maka penindakan terorisme harus mengacu kepada hukum yang berlaku," kata Haedar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaPerangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama
Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaJadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024
Masyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya