Ketua serikat pekerja Freeport didakwa gelapkan iuran Rp 3,3 miliar
Merdeka.com - Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia Sudiro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Timika, Papua, Kamis (30/3). Dia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan iuran organisasi dipimpinnya sebesar Rp 3,3 miliar.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista dan Steven C Walukow, terdakwa Sudiro didampingi dua penasihat hukumnya yaitu Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer.
Ratusan karyawan PT Freeport datang bersama keluarga mereka tampak memenuhi ruang sidang utama PN Timika. Sebagian massa menunggu di luar gedung pengadilan selama Sudiro menjalani sidang perdana kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum Maria Marsela dan Yohannes Aritonang dari Kejaksaan Negeri Timika mendakwa Sudiro melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Maria Marsela, disebutkan bahwa Sudiro melakukan tindak pidana penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya pada periode 2014 hingga 2017.
Sebagai Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro wajib tunduk dan taat pada Anggara Dasar sebagaimana tetuang dalam Pasal 41 SK No.Kep.06/Munas VI/SKEP SPSI/VI/2012 tentang AD-ART SP-KEP SPSI tanggal 27 Juni 2012.
Berdasarkaan ketentuan hasil Munas VI tersebut, setiap anggota SP-KEP SPSI termasuk PUK SP-KEP SPSI PT Freeport akan dipotong upah kerjanya secara langsung kemudian didistribusikan 50 persen untuk Unit Kerja, 50 persen untuk perangkat organisasi di atasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan iuran anggota sesuai standar minimal satu persen dikali UMP/UMK dan didistribusikan secara konsisten kepada perangkat organisasi SPSI, dengan hak kelola 50 persen iuran anggota yang terkumpul disetor ke kas PUK SP-KEP SPSI, 25 persen ke kas PC SP-KEP SPSI, 15 persen ke kas PD SP-KEP SPSI, dan 10 persen ke kas PP SP-KEP SPSI.
Berdasarkan Musyawarah Cabang Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika pada 23 Januari 2013, besaran jumlah potongan setiap anggota PUK SP-KEP SPSI PT Freeport naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Menindaklanjuti keputusan itu, sebanyak 6.463 anggota sudah menjalankan iuran tersebut sebesar Rp 50 ribu. Namun 2.172 anggota lain masih membayar iuran sebesar Rp10 ribu.
Dalam kenyataan, kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro ternyata tidak menyetor 30 persen dana iuran anggota yang terkumpul ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin Virgo Henry Solossa.
Virgo Henry Solossa sebagai pihak pelapor mengaku Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika dirugikan atas tindakan terdakwa Sudiro sebesar .392.821.295.
Rincian kerugian yang diderita Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika yaitu pada 2014 sebesar Rp 1.231.276.295, pada 2015 sebesar Rp 1.256.475.000 dan pada 2017 sebesar Rp 905.070.000.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sudiro melalui kedua kuasa hukumnya berencana mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang akan kembali digelar pada Kamis (6/4) mendatang.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaDirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan
“Saya sudah mengusulkan untuk sedang diproses mengenai peningkatan daripada tunjangan dari pegawai imigrasi yang berada di pulau terluar,"
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya