Ketua KPK Usul Koruptor Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan terpidana kasus korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
"Saya berpikir bagiamana terpidana tipikor juga ada di Lapas Nusakambangan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (30/4).
Agus mengakui hukuman yang dijatuhkan ke para koruptor saat ini tidak berhasil membuat jera. Misalnya, hanya sedikit koruptor yang menunaikan kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi mereka.
"Mestinya dikembalikan, tapi tidak dikembalikan. Padahal bicara korupsi mengembalikan kerugian negara yang paling penting," ucap Agus.
Belum lagi, kata Agus, persoalan di penjara. Dia menilai banyak koruptor diperlakukan istimewa di penjara.
"Karena punya duit dia (napi tipikor) bisa memerintahkan napi yang lain yang kebetulan enggak punya duit untuk bersihkan kamarnya, lemari dan lainnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Agus menganggap perlu ada pembenahan terkait hukuman kepada koruptor. Dia mengungkapkan telah meninjau Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu. Di sana, terdapat berbagai spesifikasi pengamanan di lapas.
"Ada super maximum security, maximum security, medium dan minimum security," paparnya.
Agus membagi pengalaman mengunjungi Lapas dengan kategori super maximum security. Ada dua Lapas yang dikunjungi. "Mau naik perahunya saja sudah digeledah. Apalagi nanti di dalamnya," ujar dia.
Agus menjelaskan, di Lapas dengan kategori super maximum security sangat selektif. Orang-orang yang diperbolehkan masuk hanya keluarga dan pengacara.
"Itu salah satu terapinya, ternyata tidak berbicara dengan manusia itu menjadi penderitaan," ungkapnya.
Agus membanyangkan koruptor yang belum mengembalikan kerugian negara dijebloskan ke Nusakambangan. Jika narapidana itu sudah membayar kerugian negara, maka pengamanan di lapas bisa diturunkan.
"Nanti kalau sudah dikembalikan uangnya baru turun kelas dari super maximum security ke maximum security, lalu turun kelas lagi ke minimum security. Di samping mengembalikan uang negara penjeraan mungkin juga terjadi," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menerangkan, ada 7 lapas di Nusakambangan yang terdiri dari super maximum security, maximum security, medium dan minimum security.
"Super maximum security ada dua yakni Lapas Batundan Lapas Pasir, maximum security juga dua. Sementara medium dan minimum security, masing-masing satu. Sekarang ada yang sedang dalam tahap penyelesaian yaitu super maksium dengan kapasitas 711 narapidana," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya