Foto:
Fakta terungkap jika penghentian penyelidikan sudah terjadi sebelum era kepemimpinan Firli cs.
Penunjukan ini berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor KEP/7/I/2020 yang dikeluarkan pada 21 Januari.
Agus berpesan, UU KPK baru kemungkinan bisa membuat lembaga antirasuah itu semakin berprestasi.
Agus juga menitipkan para pegawai KPK kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Dengan aturan Undang-Undang KPK yang baru maka pegawai KPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan pimpinan KPK dan Wakil Ketua MPR menaruh harapan besar pada dewan pengawas KPK. Mereka menilai dewan pengawas yang dipilih Jokowi benar-benar orang yang berintegritas.
Sementara itu, satu pimpinan lainnya yaitu, Alexander Marwata telah tiba terlebih dahulu bersama pimpinan KPK baru. Pasalnya, Alex terpilih kembali menjadi Wakil Pimpinan KPK bersama Komjen Firli Cs.
Agus mengaku belum tahu akan berkegiatan apa setelah pensiun dari pimpinan KPK. Dia memilih untuk membuka kesempatan bagi para generasi muda untuk berpartisipasi memajukan Indonesia.
Selain ke Jokowi, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya juga akan bersurat ke DPR untuk mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang telah disusun bersama sejumlah ahli terkait.
Sejumlah nama masuk dalam bursa calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi menyebut sosok mantan Ketua KPK jilid I Taufiequrachman Ruki, Hakim Albertina Ho, dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, upaya penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih minim. Padahal, kejahatan di sektor ini dampaknya tidak hanya ke penerimaan keuangan negara, namun bisa memicu bencana alam dan kualitas hidup masyarakat.
KPK juga melakukan studi, kajian, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sektor publik.
Menurutnya, identitas kepala daerah tersebut didapat berdasarkan penanganan sebuah kasus. Bahkan anak buah si kepala daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Direktorat Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Lembaga Antikorupsi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia hal tersebut sangat mungkin diterapkan. Ma'ruf Amin melihat itu dari dua kacamata. Yakni pendekatan Undang-Undang dan aturan dalam agama.
Syarif menyebut pemberantasan korupsi sahabat investasi berdasarkan pencegahan yang dilakukan KPK.
Masyarakat banyak yang ingin koruptor dihukum mati. Hukuman itu bisa direalisasikan, karena sudah ada dalam Undang Undang
Di Indonesia, peringatan hari Antikorupsi juga selalu diperingati tiap tahunnya. Meski begitu, bukan berarti Indonesia sudah terbebas dari korupsi. Sebab, masih banyak para pejabat yang terciduk kasus rasuah.
Dia menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.
Agus menyayangkan koruptor masih dipertahankan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin. Dia pun menyarankan KPK agar pencalonan koruptor itu tegas dilarang.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelamatkan uang negara lewat berbagai pencegahan dan penindakan. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan KPK disebut-sebut mencapai Rp63,9 triliun.
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA