Ketua KPK Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara mengenai 36 kasus tahap penyelidikan yang dihentikan. Firli menyebut, hal tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.
"Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Alexander Marwata, keputusan sama, pendapat saya sama. Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti. Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).
Firli juga mendata kasus mana saja yang belum selesai sejak menjabat ketua KPK. Dia bilang, kasus itu harus diselesaikan karena banyak yang mempertanyakan.
"Tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah ditahap penyelidikan ada 366, ditahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua," ucap Firli.
"Maknanya adalah kalau tidak selesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," sambungnya.
Firli enggan mengungkapkan 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK tersebut. Dia hanya menjelaskan konsep penyelidikan yang bisa naik ke penyidikan.
"Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa," tutur Firli.
"Dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak gitu," sambungnya.
Dia menambahkan, KPK telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Sehingga, dia meminta para pihak tidak melihat kasus penyelidikan yang dihentikan saja.
"Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan. Itu penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yang kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kita buka, enggak ada, kecuali yang kita rahasiakan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya