Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum

Ketua KPK Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum Ketua KPK Firli Bahuri. ©2020 Merdeka.com/Angga Yudha Pratomo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara mengenai 36 kasus tahap penyelidikan yang dihentikan. Firli menyebut, hal tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.

"Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Alexander Marwata, keputusan sama, pendapat saya sama. Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti. Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).

Firli juga mendata kasus mana saja yang belum selesai sejak menjabat ketua KPK. Dia bilang, kasus itu harus diselesaikan karena banyak yang mempertanyakan.

"Tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah ditahap penyelidikan ada 366, ditahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua," ucap Firli.

"Maknanya adalah kalau tidak selesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," sambungnya.

Firli enggan mengungkapkan 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK tersebut. Dia hanya menjelaskan konsep penyelidikan yang bisa naik ke penyidikan.

"Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa," tutur Firli.

"Dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak gitu," sambungnya.

Dia menambahkan, KPK telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Sehingga, dia meminta para pihak tidak melihat kasus penyelidikan yang dihentikan saja.

"Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan. Itu penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yang kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kita buka, enggak ada, kecuali yang kita rahasiakan," pungkasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya