Ketua Komisi III: Sah saja anggota DPR punya kantor pengacara
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mengakui jika dirinya memiliki kantor pengacara. Namun, dirinya membantah masih praktek sebagai advokat.
"Anggota Dewan itu boleh memiliki kantor hukum karena itu hak privat," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (8/3).
Menurutnya, anggota DPR boleh saja memiliki kantor pengacara, asalkan tidak praktek sebagai advokat. Selain itu, kantor pengacara bukanlah lembaga pemerintah.
"Yang tidak boleh adalah melakukan praktek sebagai advokat," katanya. "Jadi pemilik itu boleh. Kantor hukum itu bukan lembaga pemerintah. Siapa yang bilang nggak boleh," tegas Benny.
Sebelumnya, Kelompok Kerja 50 dan Tim Advokasi Legislator Bersih melaporkan empat anggota Dewan dari Komisi III ke Badan Kehormatan DPR. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR, dengan menjalankan, atau memiliki kantor pengacara.
Empat anggota Komisi III itu adalah, Nudirman Munir dengan kantor pengacara Nudirman Munir & Associate Law Farm, Benny K Harman dengan kantor pengacara Law Office A Hakim G Nusantara, Harman & Partner, Trimedya Panjaitan dengan Kantor Law Office Trimedia Panjaitan & Associates, dan Ruhut Sitompul dengan kantor pengacara Ruhut Sitompul & Associates.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya