Ketua DPRD Lumajang Mundur Usai Ketahuan Tidak Hafal Pancasila
Merdeka.com - Kejutan terjadi di panggung politik Lumajang, Jawa Timur. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dilakukan setelah dia diketahui tidak hafal lima kalimat Pancasila.
Momen tidak hafalnya politikus PKB atas Pancasila itu terekam saat menerima demonstrasi massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lumajang. Demo yang digelar pada 7 September 2022 itu dilakukan untuk menentang keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.
Anang yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Lumajang itu menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Lumajang dalam paripurna yang digelar pada hari Senin (12/9). Dengan demikian ia menyisakan dua tahun masa jabatannya memimpin parlemen Lumajang. Dalam kesempatan itu, Anang juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat. Apapun keadaannya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi pada ketua DPRD di mana pun atau siapa pun itu," kata Anang dengan nada serius.
Anang juga menegaskan, pengunduran dirinya itu dari jabatan sebagai Ketua DPRD Lumajang murni dari hati nuraninya. "Sama sekali tidak ada desakan dari manapun, murni langkah pribadi saya," papar Anang.
Anang menjelaskan, mundur dari sebuah jabatan setelah tidak hafal Pancasila adalah suatu hal yang wajar. Namun menjadi tidak wajar ketika dilakukan oleh Ketua DPRD Lumajang dan dinilai mengurangi marwah perwakilan rakyat.
"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Hal ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang menjaga dan menjadikan pembelajaran siapa pun pemimpin di negeri ini," pungkas Anang.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, seluruh wakil ketua DPRD Lumajang beserta Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaIndonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca Selengkapnya