Keterlibatan TNI dalam berantas teroris akan diatur dalam Perpres
Merdeka.com - Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ini diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i.
"Kia tidak merinci (keterlibatan TNI) di dalam UU pemberantasan terorisme ini melainkan kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Syafi'i menuturkan, Panja sengaja tidak merinci keterlibatan TNI dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan. Sebab, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas teroris.
"Kita tadi sepakat dengan Pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.
Mengenai konten draf Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Syafi'i mengklaim akan rampung awal Desember 2017. Alotnya pembahasan draf tersebut dikarenakan masih adanya pasal-pasal yang harus ditinjau kembali.
"Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," ujar dia.
"Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," imbuhnya.
Perlu diketahui, DPR saat ini tengah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Upaya ini dilakukan guna mempermudah penanganan tindakan teror di Tanah Air.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua
Dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara /combatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Beberkan Sederet Strategi Pertahanan 3 Matra buat IKN
Hal itu telah dibahas dalam Rapim TNI-Polri yang dihadiri Panglima TNI dan Kapolri Sigit.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya