Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesulitan ekonomi, ibu jual bayi sebelum merantau ke Malaysia

Kesulitan ekonomi, ibu jual bayi sebelum merantau ke Malaysia Pelaku ibu penjual bayi di Tanjung Balai. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Kesulitan ekonomi dan cekcok dengan suami membuat NA (36) tega menjual bayinya yang berusia 5 bulan seharga Rp 2,8 juta. NA kini menjadi tersangka dan mendekam di penjara.

NA diketahui merupakan warga Jalan Durian, Datuk Bandar, Tanjung Balai. Perempuan ini diamankan sebelum berangkat ke Malaysia dengan menggunakan uang hasil penjualan bayinya.

"Tersangka diamankan, Sabtu (3/3) kemarin setelah kita menerima laporan dari suaminya PH (52)," kata Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Taryono Raharja, Selasa (6/2).

NA dan PH menikah secara agama di wilayah Silo Lama, Air Joman, Asahan, pada April 2017. Ketika itu PH bekerja sebagai juru parkir sudah punya istri dan 9 orang anak.

Dari pernikahan NA dan PH, lahir bayi laki-laki RS. Belakangan pasangan ini diketahui sering cekcok. Salah satu pemicunya, NA menuding PH lebih peduli pada keluarga dari istri pertamanya. Sementara kebutuhan dia dan bayinya tidak dipenuhi. NA mengaku tak sanggup lagi menghidupi putranya RS yang sudah berusia 5 bulan dan ingin berpisah dari PH. Dia memilih menitipkan anaknya kepada orang yang mampu menjaga.

Belakangan NA diketahui menghubungi temannya berinisial I. "I kemudian menghubungi R, lalu R menghubungi DB, dan DB menghubungi LS," jelas Taryono.

NA kemudian menyerahkan anaknya kepada LS, yang mengaku akan mengasuh sang bayi pada Februari 2018. Ketika itu NA menerima imbalan Rp 2,8 juta.

Beberapa hari berselang, PH mengunjungi NA yang sedang bersiap berangkat ke Malaysia. Mengetahui anaknya sudah diserahkan kepada orang lain, pria ini langsung lapor polisi.

Laporan PH ditindaklanjuti. NA pun diamankan. Sementara bayi RS dititipkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Balai.

"Modus dan motif terlapor menjual anaknya karena NA akan meninggalkan suaminya dan berangkat bekerja ke Malaysia," jelas Taryono.

Kasus ini masih dikembangkan penyidik. NA, LS dan saksi-saksi masih diperiksa. Dalam kasus ini NA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP