Jakarta, 20 Februari 2026 – Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan energi senilai US$15 miliar atau sekitar Rp234 triliun dengan Amerika Serikat tidak akan menggeser kebijakan kemandirian energi nasional. Komitmen impor bahan bakar dari AS ini dipandang sebagai bagian dari upaya penyeimbangan tarif bilateral antara kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menjelaskan bahwa pembelian bahan bakar dari AS merupakan implementasi dari “Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade”. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan tarif perdagangan bilateral, bukan sebagai perubahan arah kebijakan energi domestik Indonesia.
Anggia menekankan bahwa meskipun ada kesepakatan impor, Indonesia tidak akan meninggalkan agenda kemandirian energinya. Kebijakan ini tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam jangka panjang, memastikan pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Detail Kesepakatan Impor Energi dan Komitmen Kemandirian
Berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui, Indonesia akan mengimpor produk energi dari Amerika Serikat dengan total nilai sekitar US$15 miliar. Rincian impor tersebut mencakup gas minyak cair (LPG) senilai US$3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) sebesar US$4,5 miliar, serta bensin olahan (refined gasoline) senilai US$7 miliar.
Anggia menegaskan bahwa komitmen Kementerian ESDM untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar tertentu, termasuk kebijakan penghentian impor solar, tetap berlaku. Ia menambahkan bahwa dokumen perjanjian ini tidak mencantumkan kewajiban untuk mengimpor solar atau diesel, sehingga arah kebijakan nasional untuk menekan impor solar tetap berjalan sesuai rencana.
Pihak Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa pengaturan ini bersifat komersial dan tidak secara otomatis akan mengubah bauran energi domestik Indonesia, kerangka subsidi, atau strategi jangka panjang sektor energi. Ini merupakan dua hal yang berbeda, yaitu perjanjian perdagangan dan kebijakan kemandirian energi.
Advertisement
Advertisement
Kerja Sama Mineral Kritis dan Energi Terbarukan
Selain sektor minyak dan gas, pakta kerja sama ini juga mencakup bidang mineral kritis. Fokus utama dalam komponen mineral adalah investasi dan integrasi rantai pasok, khususnya dalam kapasitas pengolahan dan pemurnian.
Dokumen perjanjian tidak menetapkan kewajiban ekspor bahan baku mentah atau nilai transaksi spesifik untuk komponen mineral. Anggia menjelaskan bahwa bagian ini lebih mengarah pada kerja sama investasi, dan detailnya akan dibahas lebih lanjut di kemudian hari.
Untuk komoditas energi terbarukan seperti bioetanol, Anggia menyatakan bahwa belum ada keputusan final mengenai skema perdagangan atau komitmen pasokan ke AS. Negosiasi terkait hal ini masih terus berlangsung dan diharapkan akan ada kejelasan setelah delegasi kembali dari pertemuan.
Advertisement
Advertisement
Penjelasan Resmi Kementerian ESDM dan Langkah Selanjutnya
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan kembali bahwa kesepakatan perdagangan dan kebijakan kemandirian energi adalah dua hal yang berbeda. Indonesia tetap berkomitmen pada agenda kemandirian energi meskipun menjalin kerja sama perdagangan internasional.
Anggia juga menambahkan bahwa tidak ada pembicaraan lebih lanjut terkait Freeport Indonesia atau proyek kilang baru dalam negosiasi perdagangan saat ini. Hal ini menunjukkan fokus kesepakatan yang spesifik pada aspek-aspek yang telah disebutkan.
Pemerintah berjanji akan mengungkapkan detail lengkap perjanjian dan langkah-langkah tindak lanjut setelah koordinasi dan negosiasi antar-kementerian selesai. Transparansi akan dijaga untuk memastikan masyarakat memahami implikasi dari kesepakatan ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews