Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerja Ilegal Jadi Pelatih Yoga di Bali, Bule Austria Dideportasi

Kerja Ilegal Jadi Pelatih Yoga di Bali, Bule Austria Dideportasi Bule Austria saat dideportasi dari Pulau Bali, Senin (24/4). ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Kemenkumham Bali

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Austria berinisial EE (41). Dia diusir dari Indonesia karena bekerja ilegal sebagai pelatih yoga.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, berdasarkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya bule ini tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, yang bersangkutan melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya. Dalam izin kerjanya dia memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung. Namun demikian yang bersangkutan bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak tanggal 29 Juni 2022 yang bukan menjadi wilayah kerjanya," kata Anggiat, Senin (24/4).

Selain itu, bule yang dalam dokumen keimigrasiannya beralamat di Kabupeten Badung ini tinggal di di daerah Amed, Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022. Dia tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem.

Berdasarkan hal itu, EE telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamatnya tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggalnya.

Selanjutnya, EE dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Dia telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (23/4) kemarin sekitar pukul 17:00 WITA dengan tujuan akhir Viena International Airport, Austria.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara.

"Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Perlu dipahami bersama bahwa setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya