Keponakan Setnov ikut atur proyek e-KTP bersama Andi Narogong
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencecar Setya Novanto soal kasus proyek korupsi e-KTP. Jaksa menggali tentang orang-orang terdekat Setya Novanto yang berkaitan dengan proyek e-KTP. Salah satu nama yang coba dikonfirmasi jaksa KPK yaitu Irvan Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan dari Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengaku mengenal tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong sebatas jual beli atribut partai. Namun, Setnov mengakui bila Irvan Hendra Pambudi Cahyo yang dalam dakwaan masuk tim Fatmawati sebagai keponakannya.
"Itu keponakan saya," kata Setnov dalam sidang menjawab pertanyaan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, tim Fatmawati yang dipimpin Andi Narogong adalah kelompok pengatur rekayasa tender e-KTP. Hanya saja, Ketua DPR RI itu mengaku tidak tahu Irvan ikut serta dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Yang saya tahu jual beli kendaraan," ucap Setnov.
Mendapat jawaban itu, Jaksa KPK akhirnya menjelaskan kepada Setnov jika Irvan adalah Direktur PT Mukarabi Sejahtera, yang ikut dalam Tim Fatmawati, sebutan KPK untuk kelompok pengatur tender e-KTP di bawah koordinasi Andi Narogong.
"Saya tahu setelah muncul di berita," kata Setnov.
Dalam dakwaan KPK untuk Irman dan Sugiharto, PT Mukarabi Sejahtera yang dipimpin Irvan adalah bagian dari Konsorsium Mukarabi Sejahtera.
Bersama Konsorsium Astragraphia, Konsorsium Mukarabi sengaja diciptakan sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diatur sebagai pemenang tender. Sebab, sesuai aturan, minimal harus ada peserta tender.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya