Pemerintah semula berencana melantik kepala daerah terpilih Pilkada 2024 non sengketa pada tanggal 6 Februari 2024 mendatang. Namun belakangan dibatalkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan mencari tanggal baru menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukkan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.
"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1).
Saat ini, kata Tito, pemerintah sedang membahas ulang tanggal baru untuk melantik kepala daerah non sengketa MK dan kepala daerah bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang.
Sekaligus berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.
Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari kerja terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Sehingga diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.
"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari)," ungkap Tito.
Opsi tanggal baru yang disepakati nantinya tentu akan disampaikan ke Presiden Prabowo. Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui Peraturan Presiden.
“Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Tito menandasi.