Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BNPT minta Telegram blokir konten terorisme dan buat SOP

Kepala BNPT minta Telegram blokir konten terorisme dan buat SOP Kepala BNPT datangi Komnas HAM. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sejumlah fitur aplikasi pesan Telegram dimanfaatkan jaringan terorisme untuk berkomunikasi. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Suhardi Alius mengharapkan otoritas aplikasi Telegram memblokir konten berbau terorisme, dan memperjelas standard operating procedure (SOP) untuk memutus materi radikalisme.

"Itu yang kita harapkan dari otoritas Telegram, sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan pertamanya menolak. Oleh sebab itu kita harap ada SOP, lebih jelasnya kita tanya Kemenkominfo kalau tidak salah besok, harusnya hari ini rilisnya," kata Suhardi di Kantor BNPT Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/7). Dikutip dari Antara.

Keputusan pemerintah memblokir Telegram versi web sudah melalui evaluasi bersama seluruh aparat penegak hukum terkait, yang dipimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut karena terbukti banyak digunakan untuk menyebar konten terorisme.

Karena itu, menurutnya, tidak mungkin pemerintah berdiam diri dengan adanya sejumlah materi radikal hingga perakitan alat peledak beredar melalui media sosial terutama Telegram yang kini telah ditindak itu.

Suhardi juga mengharapkan masyarakat ikut bersinergi dan berprasangka baik terhadap langkah yang diambil pemerintah terkait pemblokiran tersebut.

Bahkan, kata dia, BNPT dan lembaga pemerintah lainnya terbuka terhadap masukan masyarakat tentang aplikasi lainnya yang perlu diwaspadai dalam menganggulangi terorisme.

"Justru kita mengharapkan masukan dari teman-teman dan masyarakat mana lagi aplikasi yang perlu dilaporkan," ujarnya.

Ia juga menekankan pemerintah akan terus konsen terhadap efek teknologi yang berkembang untuk bertindak lebih cepat diawal mengantisipasi terorisme.

Langkah tersebut adalah tindakan visioner dari kalimat mencegah lebih baik daripada mengobati, terangnya lebih lanjut.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai BUMN Tersangka Teroris Galang Dana Lewat Telegram

Pegawai BUMN Tersangka Teroris Galang Dana Lewat Telegram

DE ditangkap Densus 88 pada Senin, 14 Agustus kemarin.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir

Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir

Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya