Kemnaker masih cari solusi soal taksi online
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan kajian mendalam terkait aturan transportasi taksi online. Dengan hasil kajian ini nantinya dapat menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi kedua pihak.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker, Suhartono, saat hadir di acara diskusi bertema revolusi digital di @America, Pacific Place, Jakarta Selatan, Sabtu (31/3). Suhartono mengatakan dalam kajian ini pihaknya juga berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait lainnya.
"Kemnaker berkomitmen tinggi untuk mencarikan solusi dan formulanya. Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekadar kebijakan tertentu, kita belum bisa bicara terlalu jauh," jelasnya.
Ia melanjutkan, dari sisi ketenagakerjaan, Kemnaker akan memberi pertimbangan kepada Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini. Suhartono menjelaskan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi.
Pertama, bisnis transportasi online merupakan bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga kondusivitas harus diciptakan. Selanjutnya, dalam pengaturan bisnis transportasi online harus melihat kelaziman yang ada di mancanegara. Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia.
"Jangan sampai aturan itu malah membuat riweh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh," ujarnya.
Pertimbangan ketiga yaitu harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi taksi online. Namun khusus regulasi transportasi online sepeda motor dinilai tak mudah. Pasalnya dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan keselamatan berkendara (road safety).
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan koordinasi di tingkat kementerian," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaSelama 2011 hingga Desember 2023, tenaga kerja Indonesia yang tersertifikasi sebanyak 6.996.410 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaKemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya