Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo jamin data pelanggan kartu prabayar aman dan terlindungi

Kemkominfo jamin data pelanggan kartu prabayar aman dan terlindungi Chip SIM Card. © woikr.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli memastikan, data pelanggan telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak akan disalahgunakan oleh operator.

"Operator menjamin perlindungan data pelanggan. Jadi hoax yang banyak beredar dan mengatakan data pelanggan akan disalahgunakan tidak perlu dilakukan. Karena sesuai ISO 270001 bahwa operator akan menjamin data pelanggan," tegasnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Ahmad menuturkan, kewajiban menjaga data pelanggan tidak hanya dilakukan oleh operator tapi semua pemangku kepentingan di Tanah Air ini. Misalnya di perbankan atau perusahaan tertentu. Di perbankan, data nasabah dijamin akan dilindungi.

"Jadi ini sudah menjadi kewajiban umum kita bersama," ujarnya.

Ahmad juga memastikan, operator akan menyebar pesan imbauan kepada seluruh pelanggan tentang pentingnya registrasi ulang SIM card. Sebab, saat ini banyak beredar informasi bahwa program registrasi ulang SIM card tidak benar adanya.

"Dua isunya sekarang, registrasi seolah-olah hanya hoax dan kedua, menyarankan orang untuk tidak registrasi. Ini yang dua-duanya salah," tegas Ahmad.

Ahmad menambahkan, registrasi ulang SIM card prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital.

"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad.

Selain itu, registrasi ulang SIM card ini guna melindungi pelanggan dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau memercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.

"Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Ahmad.

Perlu diketahui, registrasi ulang SIM card dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.

Pemblokiran bertahap ini dimulai dengan tidak berlakunya out going call dan sms keluar di SIM card yang belum teregistrasi. Jika pelanggan belum juga melakukan regitrasi maka akan dinonaktifkan paket internet, artinya SIM card tersebut tidak bisa digunakan untuk berinternet.

"Kalau tidak juga dilakukan registrasi maka baru diblokir seluruhnya," tukas Ahmad.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP