Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemensetneg Pastikan Pembayaran Gaji dan THR Karyawan TMII 100 Persen Tanpa Dipotong

Kemensetneg Pastikan Pembayaran Gaji dan THR Karyawan TMII 100 Persen Tanpa Dipotong keong mas TMII. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono mengatakan Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tepat waktu dan tanpa potongan. Hal tersebut kata Eddy dijelaskan saat rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja Bidang-Bidang, Jumat (18/6).

"Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100% tanpa potongan," kata Eddy dalam keterangan pers, Jumat (18/6).

Eddy menjelaskan Kemensetneg sebelumnya telah meminta TMII untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang valid. Hal tersebut untuk membantu kelancaran proses serah terima, salah satunya terkait data sumber daya manusia (SDM) TMII, dasar hukum pengangkatan, serta sistem penggajiannya. Dia mengatakan hal itu diperlukan guna menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya selama masa transisi.

"Perlindungan terhadap SDM harus diutamakan, yaitu terkait dengan hak-hak keuangan. Hal itu sangat menjadi perhatian tim pokja. Tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," ungkap Eddy.

Dia menjelaskan mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian. Sehingga bisa menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan atau didapat oleh pemberi kerja dan Karyawan.

Kemudian berkenaan dengan pembayaran gaji dan THR yang sebelumnya terlambat, hal ini dikarenakan masih adanya penyesuaian terhadap perbedaan pengaturan dan bisnis proses pelaksanaan anggaran dalam keuangan negara bagi pemenuhan hak-hak pegawai TMII yang merupakan Pegawai non ASN.

"Namun demikian, secara prinsip kesemuanya telah dibayarkan sesuai dengan hak-hak pegawai TMII," bebernya.

Lalu terkait dengan pembayaran pesangon, Eddy mengatakan pihaknya telah berupaya agar hak-hak mereka dapat dibayarkan. Tetapi saat ini diperlukan validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru yang harus sesuai dengan ketentuan perubahan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku terhitung tanggal 2 Februari 2021.

"Persiapan yang lebih matang dan membutuhkan waktu penting agar akuntabilitasnya dapat terjamin," ungkapnya.

Lalu dalam hal ini Kemensetneg kata dia juga memberikan perhatian yang penuh terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII agar adaptif dan agile dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depan. Dia menjelaskan hal ini dilakukan dengan menyusun rancangan pengembangan kompetensi berdasarkan pendidikan, tugas dan fungsi yang dilaksanakan serta kompetensi yang diperlukan.

"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan pada pengelola baru TMII, sebagaimana amanat pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," bebernya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Verifikasi adalah Pemeriksaan Kebenaran, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Verifikasi adalah Pemeriksaan Kebenaran, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Penting untuk memverifikasi keaslian informasi sebelum menerimanya sebagai kebenaran.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.

Baca Selengkapnya