Ada PP, kepala daerah diimbau tak perlu ragu cairkan THR dan gaji 13
Merdeka.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin, mengatakan, kepala daerah tak perlu takut untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun komponen penghitungannya berbeda dari tahun lalu.
Diketahui, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR dan gaji ke 13 sedikit diubah.
Diawal hanya berupa gaji pokok, kini ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan untuk Gubernur, Wakil Gubernur dan pimpinan serta anggota DPRD. Sedangkan untuk PNS ditambah lagi dengan komponen tunjangan kinerja.
"Jadi Kepala Daerah tidak perlu takut, karena sudah dikeluarkan PP Nomor 18 dan PP Nomor 19 ini," ucap Syafruddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/6).
Untuk membantu menterjemahkan itu, masih kata dia, Mendagri telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Namun, dirinya meminta jangan ada yang salah kaprah.
"Jadi dasarnya mengeluarkan itu (THR dan gaji ke 13) bukan Surat Menteri. Jadi ada yang salah kaprah, seolah-olah adanya Surat Menteri, daerah menjadi sulit untuk menyiapkan anggaran. Ini kan perintah PP. Surat Menteri hanya memandu bagaimana mengimplementasikan PP Nomor 18 dan 19 itu," jelas Syafruddin.
Dia memahami adanya opini yang menyebutkan aturan ini bisa membuat Kepala Daerah akan terlibat masalah. Namun, Syafruddin mengingatkan THR dan gaji ke 13 itu adalah masuk dalam belanja pegawai yang disebut belanja mengikat.
"Ini saya memahami. Memang aturan di keuangan sangat teknis. Norma keuangan itu sangat teknis. Jadi kalau orang tidak paham, pasti akan salah menafsirkan. Ketika kita bicara soal THR dan Gaji ke 13, tolong diingat itu masuk belanja pegawai. Ketika kita bicara jenis belanja pegawai pasti itu namanya belanja mengikat, yang adalah harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup," ujarnya.
Cara agar kepala daerah cairkan THR
Syafruddin mengatakan, pihaknya mempunyai cara agar Kepala Daerah bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk PNS. Jangan sampai dengan alasan tidak menganggarkan, tidak menyediakan itu.
"Bagi daerah jika anggaran tidak cukup tersedia, itu artinya ada anggaran tapi tidak cukup untuk kebutuhan tadi, maka dapat menggunakan belanja tak terduga, kalau tidak cukup, boleh menjadwalkan ulang kegiatan artinya terhadap kegiatan kurang prioritas itu bisa dipending dulu. Mungkin dilaksanakan di perubahan (APBD-P) atau bulan berikutnya. Boleh menggunakan uang kas yang tersedia yang belum ada mereknya, akibat penghematan belanja," ucap Syafruddin.
Lewat hal tersebut, dia memastikan jika mengeluarkan THR dan gaji ke 13 belum dianggarkan tak akan dipandang melanggar hukum.
"Saya rasa tidak. Kami pastikan di dalam norma keuangan daerah pengeluaran itu ada landasan hukum. Nah PP ini (PP Nomor 18 dan 19 tahun 2018) sebagai dasar hukum bagi daerah mengeluarkan THR dan gaji ke 13," jelas Syafruddin.
Dia pun menjelaskan, sampai sekarang belum ada daerah yang bermasalah. Terlebih sudah ada beberapa tahun lalu sudah ada yang menggambarkan soal THR dan gaji ke 13.
"Sejauh ini belum ada surat dari daerah belum ada yang misalnya kesulitan atau minta penjelasan. Memang ada yang baru dalam 2018, yaitu menghitung komponen ada tunjangan kinerja" ungkap Syafruddin.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, sebagai bentuk limitasi.
"Makanya keluar begini (surat edaran Mendagri) untuk memberikan limitasi. Prinsip diluar ini artinya salah. Ini bukan kebijakan Menteri. Ini hanya menerjemahkan dan menajamkan daripada PP, jelas Syafruddin.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDitambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDisinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal
Kepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya