Kemendagri Tegaskan Kabar Perpanjangan Izin FPI Ditolak Hoaks!
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, sejauh ini belum memutuskan apapun terkait perpanjangan izin Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Sehingga, jika ada yang menyebutkan lembaganya menolak, hal tersebut dipastikan kabar hoaks.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, yang menyingkapi maraknya info tersebut di media sosial.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," kata Bahtiar, Rabu (10/7).
Dia menuturkan, sejauh ini pihak Kemendagri terus melakukan evaluasi terhadap perpanjangan FPI. Sehingga, belum diketahui hasilnya.
"Hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," pungkasnya.
Perlu diketahui, sudah memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang sudah habis.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, pihaknya akan memproses pengurusan SKT FPI selama 15 hari, dari mulai dimasukan pengajuannya. "Prosesnya 15 hari," ucap Soedarmo.
Saat ditanya kapan waktu pendaftaran dan selesainya proses ini? Soedarmo mengaku lupa. "Nanti saya tanya staf dulu. Pastinya aku lupa," tukas Soedarmo.
Adapun, dia pernah menjelaskan apa saja proses yang dilalui oleh FPI. "Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," jelasnya.
Dia menekankan, yang dimaksud diverifikasi faktual, diantaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat. "Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
42 daerah yang tidak menyampaikan laporan harian pengendalian inflasi sepanjang minggu ketiga Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaUpaya ini dibutuhkan Pemda untuk mengendalikan laju inflasi di daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendagri sepakat bersama KPK untuk mencegah budaya korupsi dalam bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendag meraih predikat sangat baik dengan memperoleh indeks 4,16 dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2023.
Baca SelengkapnyaDana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca Selengkapnya