Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag: Pesantren Tempat Paling Tepat untuk Mendidik Anak Bangsa

Kemenag: Pesantren Tempat Paling Tepat untuk Mendidik Anak Bangsa Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Amanah Al Gontory. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani meminta kepada masyarakat agar tidak menganggap pesantren tempat yang tidak aman bagi anak-anak. Hal ini terkait kasus pemerkosaan 12 santri hingga hamil dan melahirkan oleh pemimpin Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Herry Wirawan.

"Jangan hanya dipandang hanya kasus satu dan dua yang kemudian ini tidak masuk dalam kategori pesantren. Karena dia ini (Pesantren Manarul Huda) pesantren eksklusif, ada judgement dari bahwa pesantren tempat yang tidak aman dan nyaman. Pesantren tetap tempat pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak bangsa," kata Ali saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (11/12).

Dia menjelaskan terdapat 32 ribu pesantren yang melahirkan banyak orang-orang yang berguna bagi bangsa. Ali menegaskan pesantren adalah tempat paling aman dan nyaman untuk mendidik anak.

"Bahwa sebetulnya kasus-kasus kecil dari sekian banyaknya. Ada 32ribu pesantren dan pesantren dalam konteks kesejarahan telah melahirkan banyak orang-orang hebat yang luar biasa. Bahwa pesantren adalah tempat paling aman dan nyaman termasuk tempat paling tepat untuk mendidik anak bangsa," bebernya.

Kementerian Agama sebelumnya telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil usai pemimpin pesantren Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (10/12).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP