Kemenag Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Lebih Awal
Merdeka.com - Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal. Sehingga mempermudah pendistribusian kepada para mustahik (penerima manfaat)
"Kalau baru bayar zakat di tanggal 27 dan 28 Ramadan, nanti kasihan para amil yang hanya punya waktu beberapa hari saja untuk mendistribusikannya," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/3).
Tarmizi meminta agar umat Islam tidak hanya menunaikan zakat fitrah, melainkan juga memperbanyak infak dan sedekah selama Ramadan. Apalagi, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih dirasakan saat ini.
Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya para mustahik, agar roda kehidupan sosial dan ekonomi mereka kembali pulih.
"Ini kesempatan bagi umat Islam di bulan penuh berkah untuk saling membantu. Zakat, infak, dan sedekah merupakan ibadah yang mempunyai manfaat sosial," kata dia.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak hanya memberikan uang tunai dalam menyalurkan zakat kepada mustahik, namun juga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang tengah diperlukan masyarakat.
"Misalnya, saat ini minyak goreng sedang langka, bisa saja diberikan berupa paket sembako kepada para mustahik, jadi tidak hanya uang dan beras saja," kata dia.
Tarmizi juga mengajak para dai gencarkan sosialisasi tentang zakat di bulan Ramadan.
Menurut dia, capaian zakat di Indonesia yang masih jauh dari potensi karena kurangnya sosialisasi dari para dai dan mubalig. Padahal, menurutnya, perintah zakat sering disandingkan dengan perintah salat.
"Maka bulan Ramadhan ini harus dimanfaatkan para dai agar khutbah tentang zakat lebih digencarkan kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang mampu," ujar Tarmizi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaMengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaKenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak
Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSegini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaBukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaDoa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya
Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.
Baca SelengkapnyaGanjar Bakal Terapkan Program Baznas Jateng ke Tingkat Nasional
Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca Selengkapnya