Kembaran Mirna menangis dengar Jessica divonis 20 tahun penjara
Merdeka.com - Vonis 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso ditanggapi riuh keluarga I Wayan Mirna Salihin. Keluarga menilai vonis tersebut membuktikan Jessica terbukti membunuh Mirna.
"Enggak bisa ngomong sih. Tapi ini udah berbelit-belit dan dia udah terbukti bersalah, aku udah senang kok," kata kembaran Mirna, Made Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Made yang ikut menyaksikan sidang terakhir tersebut tampang menangis usai mendengar vonis diucapkan majelis hakim tersebut. Made yang berada di antaranya ayahnya yaitu Darmawan Mirna Salihin dan istrinya Ni Ketut Santi, terus meneteskan air mata usai mendengar vonis tersebut.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso karena diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Tuntutan ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya