Kembali Zona Merah, 99 RW di Depok Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga
Merdeka.com - Jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi di Depok naik 27 kasus pada Sabtu (3/10), sehingga secara total ada 1.417 pasien. Sementara untuk jumlah pasien sembuh menjadi 3.147 kasus atau naik 74. Sedangkan yang meninggal sebanyak 140 kasus atau naik 1 kasus.
Berdasarkan www.ccc-19.depok.go.id, kecamatan dengan kasus tertinggi adalah Sukmajaya dengan 207 kasus. Selain itu ada juga Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 175 kasus, Kecamatan Beji sebanyak 172 kasus, Kecamatan Cimanggis sebanyak 154 kasus, Kecamatan Tapos 152 kasus, Kecamatan Sawangan sebanyak 124 kasus, sedangkan Kecamatan Cilodong sebanyak 119 kasus. Kemudian Kecamatan Cipayung sebanyak 115 kasus, Kecamatan Bojongsari sebanyak 88 kasus, Kecamatan Cinere sebanyak 61 kasus dan Limo sebanyak 50 kasus.
Jika dilihat lebih detil dari skala RW setidaknya ada 99 RW dinyatakan sebagai RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).RW PSKS adalah RW yang memiliki 2 kasus atau lebih yang berada pada kelurahan yang memiliki kasus 6 kasus atau lebih.
"Wilayah tersebut diterapkan PSKS selama 14 hari mulai 28 September hingga 11 Oktober," kata Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi dalam SK Walikota Depok Nomor 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Sabtu (3/10).
Selain itu juga diatur mengenai jam operasional tempat usaha serta aktivitas warga. Pembatasan itu tertera dalam SK No 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha serta Aktivitas Warga. Disebutkan bahwa pembatasan jam berlaku selama 14 hari.
"Terhitung sejak 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020. Dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.
Kegiatan usaha di restoran, kafe, rumah makan, warung dan sejenisnya pun dibatasi sesuai dengan isi surat dalam SK Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Pembatasan berlaku di wilayah yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
"Pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe dan sejenisnya dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pada wilayah PSKS tidak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away). Sedangkan wilayah yang tidak dilakukan PSKS maka pelayanan dine in hanya sampai pukul 18.00 WIB saja dan untuk layanan take away sampai pukul 21.00 WIB," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya