Keluarga Rido Hehanusa mengadu ke Komnas HAM dan LPSK
Merdeka.com - Keluarga Rido Hehanusa, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 6 orang oknum TNI Yonif 400/Banteng Raiders Srondol Semarang mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM. Selain ke Komnas HAM, keluarga juga mengadukan ke LPSK.
Langkah tersebut dilakukan oleh keluarga korban karena peristiwa penganiayaan berbuntut kematian Riho Hehanusa dinilainya merupakan tindakan perampasan HAM. Keluarga berharap Komnas HAM dapat melakukan investigasi dan merekomendasi bahwa peristiwa tersebut benar-benar merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Kami bersama keluarga korban didampingi LBH Semarang mengadukan hal ini ke Komnas HAM dan LPSK agar proses hukum atas pembunuhan Rido Hehanusa ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap agar peristiwa ini dapat diusut tuntas. Kami juga menuntut agar pelaku pembunuhan tersebut dapat dipecat dari institusinya dan dihukum seberat-beratnya," tegas Koordinator Arisan Keluarga Maluku, Lussy Siahaya dalam siaran pers tertulis yang dikirim LBH Semarang kepada merdeka.com Rabu (26/6).
Menurut Lussy, ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut; Pertama pada saat jenazah dibawa ke RS Karyadi ternyata diantar oleh ambulans TNI. Kedua, pada tubuh jenazah ditemukan banyak luka.
"Ketiga, ketika keluarga korban meminta hasil autopsi disampaikan oleh pihak RS Karyadi semua sudah diberikan ke DENPOM. Serta keempat, seluruh biaya pengurusan dan pemulangan jenazah Rido ke Ambon difasilitasi oleh TNI,"ungkapnya.
Sementara, Staff YLBHI-LBH Semarang, Nandang yang mendampingi keluarga Ridho saat melapor menyatakan kasus penganiayaan yang berakibat kematian ini merupakan pelanggaran HAM.
"Yaitu perampasan hak hidup seseorang hal itu sesuai dengan pasal 28 A UUD 1945 dan di sisi lain juga pelaku dapat diancam hukuman tujuh tahun sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan dapat masuk dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.
"Di sisi lain kami juga ke LPSK untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap saksi," pungkasnya pendek.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Berkas Acara Perkara (BAP) kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya warga sipi yaitu Rido Hehanusa (31) asal Desa Lhamaho, Kecamatan Saparua, Ambon, Maluku Tengah telah lengkap.
Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM (K) Tri Wahyuningsih saat dikonfirmasi merdeka.com menyatakan setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan terhadap enam anggota kesatuan Batalyon Infanteri 400/Banteng Raider Srondol Semarang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kini berkasnya telah lengkap dan dilimpahkan pada Oditur Militer II-10 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Perpera).
Keenam tentara merupakan anggota Yonif 400/Banteng Raiders Srondol Semarang yang terlibat langsung dalam pengeroyokan. Keenam tersangka oknum TNI itu adalah; Lettu Inf Eko Santoso(Pasi-1/Lidik Yon 400/R) yang merupakan pelaku utama.
Kemudian lima lainnya Praka Didik Mardiyono (Ta Bidik Yon 400/R), Praka Joko Prayitno (Ta Bidik Yon 400/R), Praka Jaswanto (Tabakpan Kipan B Yon 400/R), Praka Eko Priyono (Tabakpan Cuk 2 RM 3 Yon 400/R) dan Pratu Eko Susilo (Ta Yon 400/R). Meski peran mereka berbeda, namun penyidikan dilakukan dalam satu berkas.
Lettu EK dalam kasus ini dipastikan sebagai pelaku utamanya. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Jika sampai dipecat dari kesatuan, maka itu adalah hukuman tambahannya.
\r\n (mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya