Keluarga minta penahanan Rizal Kobar dan Jamran ditangguhkan
Merdeka.com - Tersangka dugaan ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran yang dijerat Undang-Undang ITE mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Kuasa Hukumnya, Syukur Mandar, surat penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut atas permintaan keluarga.
"Tadi malam sudah diajuin. Itu permintaan keluarga saja. Kita belum tahu tanggapan polisi," ujar Syukur Mandar saat dikonfirmasi, Kamis, (8/12).
Surat tersebut, kata Syukur, adalah hak tersangka. Selain itu juga agar kliennya mendapat perlindungan hukum.
"Jadi proses hukumnya kita jalani. Tetapi kalau polisi menganggap perbuatannya memenuhi unsur untuk ditangguhkan paling tidak keyakinan polisi yang bersangkutan tidak melarikan diri Insya Allah dikabulkan. Kita hargai saja," katanya.
Mengenai masalah praperadilan, Syukur mengaku belum ada rencana. Karena menurutnya, praperadilan tujuannya untuk memastikan dugaan suatu pidana memenuhi unsur atau tidak.
"Jadi belum dipikirkan (praperadilan). Kita kan mengikuti maunya keluarga saja. Kita mendukung semua pihak saja agar proses ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, Rizal dan Jamran diamankan pada Jumat (2/12) dini hari. Mereka bersama tokoh-tokoh nasional lainnya ditetapkan tersangka, yang berjumlah 11 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, tujuh orang tersangka dugaan makar telah dipulangkan. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Dirza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sementara itu, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani, sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut dipulangkan juga. Delapan orang tersebut dipulangkan atas dasar pertimbangan subjektif dari kepolisian dan dianggap kooperatif. Sementara tiga orang, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) tentang makar dan pelanggaran UU ITE.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaPesan Menyentuh Jenderal Bintang Dua ke Warga Riau yang Mudik Lebaran: Jika Ngantuk Istirahat, Jangan Dipaksakan
Iqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya