Keluarga korban pembunuhan ditabrak Mercy ingin tersangka dihukum mati
Merdeka.com - Keluarga Eko Prasetio, korban pembunuhan yang ditabrak mobil Mercedes-Benz di Solo menunjukkan 7 pengacara untuk mengawal kasus tersebut. Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, pimpinan Mudrick Setiawan M Sangidoe.
Suharto, ayah mendiang Eko Prasetio mengatakan, keluarga telah meminta dan mempercayakan penanganan kasus yang melibatkan tersangka bos perusahaan cat, Iwan Adranacus tersebut kepada LBH Mega Bintang hingga tuntas. Atas permintaan tersebut, LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara.
"Kami memang meminta LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar Suharto kepada wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M Sangidoe, Jayengan, Solo, Senin (22/8).
Dengan penunjukkan 7 pengacara tersebut, Suharto berharap mendapatkan keadilan. Karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara. Dirinya menginginkan Iwan bisa diberikan hukuman maksimal.
"Saya dan keluarga berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.
Suharto menyampaikan, sebagai warga biasa, ia khawatir jika Iwan hanya mendapatkan hukuman ringan. Ia berharap bantuan hukum dari LBH Mega Bintang tersebut bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarganya.
Menurut Suharto, ketujuh kuasa hukum yang ditunjuk dari LBH Mega Bintang tersebut adalah, Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur MY, Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto dan Mohammad Arnaz.
"Mulai hari ini mereka resmi bekerja mendampingi keluarga almarhum Eko. Mereka bekerja mulai dari proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo," jelasnya.
Lebih lanjut Suharto mengemukakan, hingga saat ini, belum ada perwakilan keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Suharto juga membantah telah menerima uang Rp 2 sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil dan profesional. Iwan sudah menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat," tegasnya.
Ketua kuasa hukum korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menyampaikan, berdasarkan pengamatan di lapangan, ia menilai tersangka tidak layak dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.
"Pasal yang pantas dijeratkan adalah 340 KUHP. Ini diperkuat dengan adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia," jelasnya.
Fakta tersebut, kata dia, yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Ia berharap kepolisian akan melibatkan kuasa hukum keluarga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara, rekonstruksi kasus hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMeninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Odong-Odong di Batang Meninggal Dunia, Sopir Truk Jadi Tersangka
Buntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnya