Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga korban Lion Air dilarang memasuki area penemuan barang

Keluarga korban Lion Air dilarang memasuki area penemuan barang Pencarian Lion Air JT 610. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Kepala Badan Search And Rescue (SAR) Nasional Marsekal Madya Muhammad Syaugi melarang keluarga korban pesawat Lion Air JT610 memasuki area penemuan barang barang penumpang yang disterilkan oleh tim SAR di Posko Basarnas Jakarta International Container (JICT), Terminal II, Jakarta Utara.

Siang tadi sejumlah keluarga korban memang melihat barang barang yang ditemukan Tim SAR dengan jarak dekat di Posko Basarnas. Mereka di perbolehkan menerobos area yang telah diberi garis polisi.

"Kita tidak pernah mengizinkan itu ya, saya tidak tahu tadi kami juga melihat di televisi. Saya pikir sebaiknya tidak dulu lah lebih baik ditangani di rumah sakit Polri untuk menenangkan, supaya kita bisa fokus dengan cepat untuk mengerjakan ini supaya tuntas," kata Syaugi saat jumpa pers di JICT, Rabu (31/10).

Dia menjelaskan, semua barang barang bakal dikembalikan ke keluarga. Hal tersebut akan di urus oleh kepolisian.

Kemarin, kata Syaugi, pihaknya telah menemukan 52 identitas seperti KTP da BPJS dan sebagainya. Basarnas telah menyerahkan RS Polri,Kramat Jati. Maka dari itu, baiknya keluarga langsung datang ke RS Polri.

"Nanti mereka yang mengurusi. Jadi kita intinya mengevakuasi korban dan barang barang yang dibantu oleh TNI dan Polri untuk diserahkan kepada yang berwajib," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP