Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan jika pihak keluarga siap menjadi penjamin atas pengajuan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Pihak keluarga pastinya (yang akan jadi jaminan penangguhan penahanan)," kata Aziz saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Selain pihak keluarga, lanjut Aziz, sejumlah pihak seperti beberapa Anggota Komisi III DPR pun siap untuk menjadi penjamin pengajuan penangguhan tersebut.
"Saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR. Insyaallah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin," tuturnya.
Aziz pun membenarkan bila salah satu yang bersedia untuk mengoordinir Komisi III adalah Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi dan dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman
"Iya Pak Aboe Bakar Alhabsyi, Pak Habiburokhman serta kawan-kawan yang lain," ujarnya.
Tidak hanya penangguhan penahanan, Aziz juga menyampaikan jika pihaknya berencana mengajukan permohonan praperadilan juga pada Senin (14/12) besok.
"Insyaallah Senin, rencananya Senin juga (ajukan praperadilan) harus cepat lah seperti itu," katanya.
Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari
Habib Rizieq sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Sementara itu untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.
"Obyektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaGus Yasin berharap hasil Pemilu 2024 tersebut harusnya dijadikan bahan musahabah bagi elite partainya yang duduk di struktur kepengurusan DPP.
Baca Selengkapnya