Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluar SPDP dari Bareskrim, Saut tak merasa diserang Novanto

Keluar SPDP dari Bareskrim, Saut tak merasa diserang Novanto Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak ingin beranggapan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepadanya dan Ketua KPK, Agus Rahardjo adalah serangan balik dari Ketua DPR Setya Novanto. SPDP Saut dan Agus keluar tak lama usai tim kuasa hukum Setya Novanto, Sandi melaporkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

"Yah ada tidak ada saya kira, kita enggak boleh menilai seperti itu (serangan balik)," kata Saut temui di Gedung KPK, Kamis (9/11).

Diketahui SPDP Saut dan Agus keluar pada Selasa, 7 November 2017, sebelumnya beredar SPDP milik ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.

Saut mengatakan tetap konsisten jika pihaknya belum ada bukti tidak bisa memutuskan. Menurut dia, perlu ada proses.

"Makanya itukan kita ulang dari awal kita ulang baik-baik, hati-hati, jangan lupa KPK itu memang digaji itu untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. Kan kami digaji untuk itu, jadi yah jangan disalah-salahin juga," ungkap Saut.

Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP