Keluar Lapas Tangerang Gasak 5 Motor Sehari, 2 Residivis Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Dua pencuri spesialis sepeda motor di wilayah Tangerang, Jakarta dan Banten akhirnya dibekuk Polisi Polres Kota Tangerang. Dalam sehari, pelaku S dan DA berhasil menggasak 5 unit sepeda motor curian.
"Dua orang kami tangkap, sedangkan 2 pelaku lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10).
Ade menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama. Keduanya diringkus di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ade menerangkan, dari rekam jejak pelaku S, diketahui pernah ditangkap pada tahun 2013. Setelah bebas, tersangka S sempat berdagang. Namun tersangka S kembali terjun menjalankan aksi curanmor.
"Sedangkan tersangka DS baru bebas pada tahun 2019. Pada tahun 2018, DS dibekuk dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. DS ditahan di Rutan Jambe. Usai bebas, DS dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta," katanya.
Dari pengakuan keduanya, dalam sehari saja, keduanya mampu menggasak paling sedikit 5 unit sepeda motor curian. Motor-motor tersebut kemudian dijual bebas seharga Rp2 sampai 3 juta rupiah.
"Sehingga bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1.825 unit," ucap dia.
Ade mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap aksi curanmor. Dia juga mendorong masyarakat untuk menambah kunci ganda dan kunci pengaman serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman.
Selain itu, Ade juga meminta masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi, apalagi dengan harga di bawah pasar.
"Sebab, bila ada permintaan, aksi curanmor akan ada. Dan siapa pun membeli kendaraan hasil kejahatan, maka bisa dipidana," jelas dia.
Ade berujar, kasus ini masih terus dikembangkan termasuk terus mengejar tersangka lainnya. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mencari tahu informasi di Polresta Tangerang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya