Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Sumut Tahan Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir

Kejati Sumut Tahan Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir ilustrasi borgol. sxc.hu

Merdeka.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir ditahan oleh tim jaksa penuntut umum pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (17/3). Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan empat terdakwa itu adalah SES, MT, SS, dan JS yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos.

Selanjutnya, empat terdakwa itu akan ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Yos menjelaskan, penahanan itu dilakukan lantaran dikhawatirkan empat terdakwa tersebut tidak kooperatif seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan," jelasnya.

Dalam perkara ini anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan empat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP