Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati NTT Tangkap 2 Tersangka Terkait Penjualan Aset di Labuan Bajo

Kejati NTT Tangkap 2 Tersangka Terkait Penjualan Aset di Labuan Bajo Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim.. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap dua orang terkait kasus jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat di Labuan Bajo. Keduanya disangka memberikan keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial ZD dan HF. Salah seorang tersangka merupakan pegawai Pemkab Manggarai Barat yang ditangkap di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang. Satu tersangka lainnya adalah anak dari salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, yang telah meninggal dunia.

Sebelumnya, ZD dan HF telah dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo. Keduanya dijadikan tersangka karena keterangan yang diberikan saat menjadi saksi pada sidang praperadilan, yang diajukan tersangka Bupati Agustinus Ch Dulla, berbeda dengan keterangan mereka kepada penyidik.

"Ada pemalsuan keterangan yang dilakukan kedua tersangka ini," jelas Abdul Hakim yang dihubungi Antara di Kupang, Kamis (11/2).

Penyidik terus mendalami kasus pemberian keterangan palsu ini. "Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan NTT," tutup Abdul Hakim.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP