Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim Ultimatum Wisnu Wardhana: Datang Sendiri atau Dijemput Paksa

Kejati Jatim Ultimatum Wisnu Wardhana: Datang Sendiri atau Dijemput Paksa Wisnu Wardhana di Kejati Jatim. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski belum menetapkan status buron kepada terpidana mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, yang tersandung kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU), namun Kejaksaan minta agar dia menyerahkan diri.

Himbauan ini disampaikan, mengingat hingga kini Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi Wisnu yang sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengakui, hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Wisnu. Pihaknya juga sudah melakukan pelacakan terhadap keberadaan Wisnu.

"Kita imbau yang bersangkutan supaya datang sendiri, karena itu kita enggak perlu manggil lagi," ungkapnya, Jumat (4/1).

Kejaksaan tidak akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Wisnu. Sebab, hasil kasasi MA dianggapnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inckraht. "Datang sendiri atau atau kita jemput paksa. Kalau datang sendiri, itu lebih bagus," himbaunya.

Tim Kejaksaan sudah melakukan pelacakan terhadap Wisnu, baik di rumah, maupun di alamat-alamat yang sekiranya berhubungan dengannya. Upaya melakukan pelacakan terhadap Wisnu ini, diakuinya terus dilakukan oleh Kejaksaan.

Wisnu Wardhana kini tengah menjadi buruan tim Kejaksaan. Sebab, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan, Wisnu harusnya masuk penjara lagi.

MA menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.

Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP