Kejati Jabar Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan & Jalan Cisinga Tasik
Merdeka.com - Kejaksaan tinggi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan jalan raya Ciawi-Singaparna (Cisinga). Mereka berasal dari pejabat pemerintah serta perusahaan swasta.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengungkapkan para tersangka berinisial BA yang merupakan Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya, RR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, MM berperan sebagai Pejabat teknis. Sedangkan dari pihak perusahaan mereka adalah DS dan IP.
Seperti diketahui, sebelum menetapkan para tersangka, kasus ini sudah ditangani sejak 6 bulan lalu. Diawali dari aduan masyarakat, pihak Kejati menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.
"Kami sudah menetapkan 5 orang tersangka. Ada kemungkinan (tersangka) bertambah. Penyelidikan tetap berlanjut," katanya saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4).
Sempat tertundanya perkara ini tidak terlepas dari kebutuhan peran dan pemeriksaan dari ahli. Setelah semua data terungkap dan bukti terkumpul, pihaknya baru bisa menetapkan para tersangka.
"Selain dari sejumlah barang bukti, diketahui pula ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar (kerugian negara)," terangnya.
Jaksa menjerat kelima tersangka ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saat ini para tersangka belum ditahan. Ke depannya ada upaya paksa tentu akan dilaksanakan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya