Kejati DKI kembalikan berkas kasus makar Sri Bintang ke Polda Metro
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Sri Bintang Pamungkas ke penyidik Polda Metro Jaya. Sri Bintang berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Berkasnya dikembalikan lagi (ke Polda), setelah diteliti ada kekurangan formil dan materilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis (19/1).
Dia menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan makar Sri Bintang hingga dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.
Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaHujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (17/04) menyebabkan kenaikan status Pos Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) pada pukul 19.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya