Kejari Kota Kupang Tetapkan Komisaris BPR Christa Jaya Tersangka Kredit Fiktif BPD NTT Rp5 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus Kredit Fiktif BPD NTT senilai Rp5 miliar, mengungkap aliran dana ke rekening pribadi. Pembaca akan menemukan detail keterlibatan dan langkah hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Kota Kupang Tetapkan Komisaris BPR Christa Jaya Tersangka Kredit Fiktif BPD NTT Rp5 Miliar
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus Kredit Fiktif BPD NTT senilai Rp5 miliar, mengungkap aliran dana ke rekening pribadi. Pembaca akan menemukan detail keterlibatan dan langkah hukum. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan fakta persidangan yang menguatkan bukti keterlibatan. Kasus ini melibatkan dana senilai Rp5 miliar yang diduga disalahgunakan secara tidak sah.

Christopher Riyanto, Komisaris Utama Bank BPR Christa Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Januari 2026. Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, menyampaikan penetapan ini dalam konferensi pers di kantor Kejari. Penyelidikan independen Kejaksaan menjadi dasar utama keputusan ini, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Keterlibatan Christopher Riyanto dinilai sangat signifikan dalam kasus ini, terutama terkait aliran dana kredit fiktif. Sejumlah Rp3,5 miliar dari total kredit tersebut terbukti mengalir ke rekening penampungan BPR Christa Jaya Perdana. Dana tersebut kemudian dialihkan secara tidak wajar ke rekening pribadi tersangka, memperkuat dugaan korupsi dalam kasus ini.

Peran Tersangka dalam Aliran Dana Kredit Fiktif BPD NTT

Christopher Riyanto ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan langsungnya dalam kasus kredit fiktif BPD NTT. Dana sebesar Rp3,5 miliar dari kredit tersebut diketahui mengalir ke rekening Bank BPR Christa Jaya. Aliran dana ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Lebih lanjut, dana yang masuk ke rekening penampungan di BPR Christa Jaya Perdana tersebut tidak berhenti di sana. Penyidik menemukan bahwa dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi Christopher Riyanto. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.

Kajari Sherly Manutede menegaskan bahwa fakta persidangan secara jelas menunjukkan pengalihan dana langsung ke rekening pribadi tersangka. Pihak Kejaksaan kini akan menelusuri secara mendalam penggunaan dana tersebut. Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan dan tujuan akhir dari aliran uang haram tersebut.

Langkah Penelusuran dan Pencegahan Pelarian Diri Tersangka

Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan. Untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Koordinasi ini menghasilkan pencekalan terhadap Christopher Riyanto untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah pencekalan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengamankan proses hukum. Hal ini juga menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, Sherly Manutede menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan. Pihak Kejaksaan masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Proses ini dilakukan secara cermat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bantahan Tersangka dan Bukti Kuat Kejaksaan

Dalam persidangan sebelumnya, Christopher Riyanto sempat memberikan bantahan terkait aliran dana tersebut. Tersangka berdalih tidak mengetahui asal-usul uang yang masuk ke rekening pribadinya. Namun, Kejaksaan memiliki bukti kuat yang membantah klaim tersebut.

Kajari Sherly Manutede menjelaskan bahwa setiap transaksi keuangan pasti memiliki keterangan bank yang jelas. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi tersangka untuk tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekening pribadinya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan memiliki data transaksi yang valid.

Bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dan fakta persidangan menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan. Keterangan bank dan aliran dana yang terbukti mengarah ke rekening pribadi tersangka menjadi kunci. Hal ini memperkuat posisi Kejaksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi