Kejari Depok Kembalikan Lagi Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
Merdeka.com - Berkas kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik. Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan kembali lantaran dianggap belum lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
"Betul, sudah kedua kalinya (dikembalikan) pada kami. Selanjutnya kami akan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa yang dirasa belum lengkap," katanya, Rabu (14/11).
Pihaknya menerima pengembalian berkas tersebut pekan lalu. Hanya saja tidak dijelaskan pihaknya mengenai detil yang harus dilengkapi. Dikatakan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
"Yang pasti penyidik akan memenuhi petunjuk-petunjuk dari JPU yang harus penyidik penuhi, dan secepatnya kita akan coba penuhi dan kita kembalikan ke Kejari kembali," tandasnya.
Diakui dia belum lengkapnya berkas kedua terduga kasus korupsi tersebut akan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau KPK kan emang kita sudah pernah gelar juga, jadi P 18 (Hasil penyelidikan belum lengkap) yang kedua ini emang ditensi oleh KPK," tegasnya.
Penyidik melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, pada 22 Oktober 2018. Dua nama yang pernah menjabat di Pemerintahan Kota Depok itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok.
Pelebaran jalan tersebut sebenarnya sudah dibebankan pada pihak swasta. Namun pada APBD 2015 dikucurkan dana untuk pembebasan lahan sejumlah bidang tanah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya