Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Blora Tahan Dua Anggota Polri Terlibat Korupsi Dana PNBP Rp3 Miliar

Kejari Blora Tahan Dua Anggota Polri Terlibat Korupsi Dana PNBP Rp3 Miliar borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kejari Blora menahan pasangan suami istri Bripka EFJ dan Briptu EM yang bertugas di Polres Blora ditahan karena terlibat penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar. Dana dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora diselewengkan untuk investasi online Paypal.

"Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. Keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko pada Kamis (12/5).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terbongkar saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.

"Oleh tersangka uang itu tidak disetorkan, justru digunakan untuk investasi online Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021 dengan tujuan mendapatkan free. Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan, dan pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar," ungkapnya.

Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening bank. Atas perbuatannya, dua oknum polisi tersebut terancam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55.

"Mereka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh polres Blora hingga selesai (P 21). Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat," kata Iqbal.

Terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

"Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh propam polri akan dilaksanakan. Bila terbukti bersalah, Keduanya EFJ dan EM dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," pungkas Iqbal.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Tegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024
Tegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024

Fadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya