Kejari Banten Tindaklanjut Dugaan Pemerasan Pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Kejari Banten menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Laporan yang dibuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut adanya kerugian senilai Rp1,7 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan penyidik kejaksaan telah mengambil keterangan sebelas ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta). Serta, turut diperiksa dari pihak swasta.
"Saat ini Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut", ujar Adhyaksa saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
Ia mengungkap, adalah QAB selaku ASN di kantor tersebut diduga berupaya mengambil keuntungan yang tidak semestinya.
"Bahwa diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan hasil sementara proses penyelidikan.
Yakni, ditemukan modus pemerasan yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan. Modusnya, terduga pelaku memaksa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.
Ivan menyampaikan, hal tersebut ditemukan saat melakukan wawancara dengan Perusahaan Jasa Titipan yang hadir.
"Selama proses operasi intelijen, kalau yang sudah kita lakukan wawancara melalui undangan yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang kami undang," ujar Ivan.
Periksa Perusahaan Jasa Titipan
Perlu diketahui selama proses intelijen kami belum menggunakan pemanggilan sebagai saksi, kami hanya melayangkan surat undangan untuk bisa membantu proses operasi intelejen, dan ke-4 PJT yang hadir, serta sudah memberikan keterangan dalam wawancara yang membantu proses operasi intelejen tersebut adalah;1. PT. PGT2. PT. ESL3. PT. SKK4. PT. EPI sementara PT. CTA belum bisa hadir"
Ivan mengatakan pihaknya mengonfirmasi ke perusahaan jasa titipan terkait adanya pemerasan oleh QAB.
Dalam proses operasi intelijen, katanya, ditemukan sementara ada praktik pemerasan terhadap dua perusahaan jasa titipan.
Sedangkan, dua perusahaan jasa titipan lainnya belum mengakui adanya pemerasan dan penekanan dari seseorang inisial PGT dan EPI.
Investigasi di lapangan memberikan kesan kedekatan antara oknum tersebut dengan kedua perusahaan ini. "Semua tau jika PGT dan EPI itu dekat dengan QAB dan dipakai untuk menekan perusahaan lainnya" menurut sumber dari swasta maupun bea cukai.
Kemenkeu Serahkan Barbuk Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp1,169 triliun kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil audit investigasi internal terhadap QAB yang telah dilakukan sejak tahun 2021.
Laporan MAKI
kasus terungkap setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam aduannya, diduga ada pemerasan yang dilakukan pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada satu perusahaan jasa titipan senilai Rp1,7 miliar.
QAB diduga meminta Perusahaan Jasa Titipan untuk memberikan sejumlah dana dari barang jasa titipan yang masuk. Setiap kilogram barang yang masuk dikenakan tarif Rp2.000 dan Rp1.000 per kilogram selama April 2020- April 2021.
Pemerasan ini tidak langsung dilakukan oleh QAB, melainkan meminta VIM untuk memintanya kepada perusahaan jasa titipan.
Meskipun pelaku telah mendapatkan hukuman disiplin, namun kasus tersebut tengah bergulir di Kejati Banten. Statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Sebanyak 11 orang dari ASN Bea dan Cukai dan perusahaan jasa titipan telah dimintai keterangan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya