Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp10 M

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp10 M Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan tersangka baru dugaan kasus kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp10 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang dalam kasus ini sebagai tersangka.

Tersangka baru dalam kasus ini adalah Nur Kholifah (NK) selaku pihak swasta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

Dia menyatakan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, NK langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah ditemukan bukti-bukti cukup, Rabu (10/7) lalu penyidik menetapkan NK sebagai tersangka," ujarnya, Senin (15/7).

Dia menambahkan, NK punya peranan sebagai penyedia dokumen-dokumen fiktif. Kemudian bekerjasama dengan kedua tersangka sebelumnya untuk melakukan dugaan mark up anggaran dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan.

Penetapan NK sebagai tersangka sebagai pengembangan dari penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati. Ia ditetapkan sebagai tersangka secara in absentia, lantaran sudah dilakukan pemanggilan, namun ia tak pernah hadir.

"Kita minta tersangka bersikap kooperatif terhadap panggilan dari Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka guna menjalani pemeriksaan pekan ini. Kami mengimbau untuk tersangka (NK) lebih kooperatif," tambahnya.

Tak hanya fokus penyidikan, Heru mengaku saat ini penyidik melakukan asset tracking (penelusuran aset) terhadap hasil kejahatan dalam kasus ini. Tujuannya untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Untuk penyitaan terhadap aset-aset itu, pihaknya berkoordinasi dan meminta izin Pengadilan. "Aset-aset yang diduga hasil kejahatan dari tersangka sudah kami petakan. Untuk penyitaan aset yang berupa tanah dan bangunan di Surabaya ini, kami harus meminta izin dari Ketua PN (Pengadilan Negeri)," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menetapkan dua tersangka dugaan kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp10 miliar. Kedua tersangka yang dijebloskan di Rutan Kejati Jatim adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya. Kemudian tersangka Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga.

Dari dugaan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negaranya sebesar Rp10 miliar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP